Sukabumi, lpm.ummi.ac.id - Universitas Muhammadiyah Sukabumi terus berkomitmen dalam meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan, baik itu yang bidag akademik maupun non akademik melalui sistem penjaminan mutu internal. Sesuai dengan Permenristekdikti No. 62 Tahun 2016 Pasal 1 ayat 1, bahwa mutu pendidikan tinggi adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan standar pendidikan tinggi Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.
Dalam melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi , UMMI telah melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) sejak tahun 2018. SPMI dilakukan melalui siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan). Audit mutu internal merupakan salah satu dari kegiatan evaluasi dari siklus SPMI, hasil dari kegiatan audit dapat menjadi masukan bagi pimpinan unit kerja/ universitas dalam melaksanakan tahapan selanjutnya dari SPMI yaitu pengendalian dan peningkatan.
Audit Mutu Internal Non Akademik Tahun Akademik 2018/2019 dilaksanakan pada tanggal 19-23 Agustus 2019 kepada unit kerja yang ada di lingkungan UMMI di antaranya:
© 2025 Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Sukabumi . All rights reserved