Hotel Taman Sari, lpm.ummi.ac.id- Rabu-Jumat 28-20 September 2016. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UMMI bersama dengan Bagian Kepegawaian melakukan revisi dan penyusunan peraturan kepegawaian. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merubah peraturan kepegawaian UMMI yang saat ini dianggap sudah tidak relevan lagi dengan peraturan perundangan yang berlaku dan qaidah perguruan tinggi Muhammadiyah. Revisi dan penyusunan peraturan kepegawaian ini dilaksanakan selama 3 hari 2 malam di hotel Taman Sari Sukabumi yang diikuti oleh 12 orang peserta yang terdiri atas Ketua dan Sekretaris LPM, gugus mutu Fakultas, Wakil Rektor II, Dekan Fakultas Hukum, Kepala Bagian Adm. Umum Kepegawaian, dan KetuaProdi Adminitrasi Publik.
Hasil yang dicapai dari pelaksanaan kegiatan ini berupa draft peraturan kepegawaian yang sudah disesuaikan dengan peraturan perundangan yang berlaku dan qaidah perguruan tinggi Muhammadiyah sedangkan hasil turunannya adalah berupa mekanisme-mekanisme teknis atau SOP dari peraturan kepegawaian tersebut.
Peraturan kepegawaian beserta semua turunannya kedepannya akan dibawa ke dalam sidang Senat agar bisa dibahas untuk kemudian disahkan sebelum akhirnya diterapkan di lingkungan UMMI.
© 2025 Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Sukabumi . All rights reserved