Sukabumi, lpm.ummi.ac.id - Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) adalah kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Kegiatan SPMI didasarkan pada Permenristek Dikti No. 62 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi. SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan dan dikembangkan oleh perguruan tinggi. Luaran penerapan SPMI akan digunakan oleh BAN- PT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi. SPMI
Selasa, 16 Oktober 2018 telah dilaksanakan Launching Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal (UMMI) Universitas Muhammadiyah Sukabumi dan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) Versi 3.0 yang bertempat di Aula UMMI. Kegiatan ini dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Dekan dan Wakil Dekan Fakultas, Ketua dan Sekretaris Progam Studi, Ketua dan Sekretaris Lembaga, Kepala UPT Perpustakaan dan Gugus Penjaminan Mutu Fakultas di lingkungan UMMI.
Peserta yang menghadiri acara ini kemudian mengisi Pakta Integritas untuk menjalankan SPMI di unit kerja masing-masing.
© 2025 Badan Penjaminan Mutu Universitas Muhammadiyah Sukabumi . All rights reserved